Thursday, March 21, 2013

CSR ( Corporate Social Responsibility)



Seperti di ketahui perusahaan di dalam tujuannya adalah mencapai keuntungan, namun keuntungan tersebut tidak semata-mata di pergunakan untuk kepentingan perusahaan/ pemilik sendiri, tetapi sebagian dari keuntungan tersebut disisihkan untuk kepentingan social masyarakat. Csr tersebut agar terlaksana dengan baik di atur dalam suatu ketentuan peraturan yang di keluarkan oleh pemda. Pelaksanaan csr agar dapat terlaksana dengan baik biasanya di koordinasi oleh pemda. Namun banyak juga yang dilaksanakan oleh perusahaan itu sendiri berdasarkan kebutuhan sekelilingnya atau pada kebutuhan daerah-daerah tertentu. Hal ini juga dilaksanakan berdasarkan usulan dari daerah-daerha tersebut .
Dalam skala besar CSR  di sebut  semacam ODA (overseas depelovment  aed) dari Negara-negara maju dan dapat di ibaratkan dengan bantuan Negara-negara maju  untutk perkembangan/peningkatan pembangunan / kemakmuran Negara-negara yang sedang berkembang dan Negara-negara miskin/ sangat miskin. Dalam hal ini Negara-negara maju sperti Negara eropa barat, amerika, jepang, Australia, dan lain-lain. Berdasarkan ketentuan PBB harus mengeluarkan 2 ½ % dari nilai produk domesticnya, untuk membantu Negara-negara yang sedang berkembang.

Contoh csr :

penyediaan kebutuhan air di tempat yang sulit air.
-Membuat taman/ pasilitas social di lingkungan masyarakat.
-Membantu di bidang pendidikan,
-Mengadakan tempat pelatihan keterampilan,

Kelemahan csr:
1.     Bila dilaksanakan langsung oleh perusahaan itu sendiri maka hasil maksimal yang di harapkan oleh pemerintah melalui koordinasi csr tidak dapat terlaksana dengan baik
2.     Belum tentu setiap perusahaan mengeluarkan dana csr nya sesuai ketentuan peraturan.
Keuntungan csr :
     Csr yang dilaksanakan secara langsung oleh perusahaan dapat dilihat langsung dampak nya oleh perusahaan tersbut.


Dalam skala besar CSR  di sebut  semacam ODA (overseas depelovment  aed) dari Negara-negara maju dan dapat di ibaratkan dengan bantuan Negara-negara maju  untutk perkembangan/peningkatan pembangunan / kemakmuran Negara-negara yang sedang berkembang dan Negara-negara miskin/ sangat miskin. Dalam hal ini Negara-negara maju sperti Negara eropa barat, amerika, jepang, Australia, dan lain-lain. Berdasarkan ketentuan PBB harus mengeluarkan 2 ½ % dari nilai produk domesticnya, untuk membantu Negara-negara yang sedang berkembang. 

No comments:

Post a Comment