Seperti di ketahui perusahaan di dalam tujuannya adalah
mencapai keuntungan, namun keuntungan tersebut tidak semata-mata di pergunakan
untuk kepentingan perusahaan/ pemilik sendiri, tetapi sebagian dari keuntungan
tersebut disisihkan untuk kepentingan social masyarakat. Csr tersebut agar terlaksana
dengan baik di atur dalam suatu ketentuan peraturan yang di keluarkan oleh
pemda. Pelaksanaan csr agar dapat terlaksana dengan baik biasanya di koordinasi
oleh pemda. Namun banyak juga yang dilaksanakan oleh perusahaan itu sendiri
berdasarkan kebutuhan sekelilingnya atau pada kebutuhan daerah-daerah tertentu.
Hal ini juga dilaksanakan berdasarkan usulan dari daerah-daerha tersebut .
Dalam skala besar CSR di sebut
semacam ODA (overseas depelovment aed) dari Negara-negara maju dan dapat di
ibaratkan dengan bantuan Negara-negara maju
untutk perkembangan/peningkatan pembangunan / kemakmuran Negara-negara
yang sedang berkembang dan Negara-negara miskin/ sangat miskin. Dalam hal ini Negara-negara
maju sperti Negara eropa barat, amerika, jepang, Australia, dan lain-lain. Berdasarkan
ketentuan PBB harus mengeluarkan 2 ½ % dari nilai produk domesticnya, untuk
membantu Negara-negara yang sedang berkembang.
Contoh csr :
penyediaan kebutuhan air di tempat yang sulit air.
-Membuat taman/ pasilitas social di lingkungan
masyarakat.
-Membantu di bidang pendidikan,
-Mengadakan tempat pelatihan keterampilan,
Kelemahan csr:
1.
Bila dilaksanakan langsung oleh perusahaan
itu sendiri maka hasil maksimal yang di harapkan oleh pemerintah melalui
koordinasi csr tidak dapat terlaksana dengan baik
2.
Belum tentu setiap perusahaan mengeluarkan
dana csr nya sesuai ketentuan peraturan.
Keuntungan csr :
Csr yang dilaksanakan secara langsung oleh
perusahaan dapat dilihat langsung dampak nya oleh perusahaan tersbut.
Dalam skala besar CSR di sebut
semacam ODA (overseas depelovment aed) dari Negara-negara maju dan dapat di
ibaratkan dengan bantuan Negara-negara maju
untutk perkembangan/peningkatan pembangunan / kemakmuran Negara-negara
yang sedang berkembang dan Negara-negara miskin/ sangat miskin. Dalam hal ini Negara-negara
maju sperti Negara eropa barat, amerika, jepang, Australia, dan lain-lain. Berdasarkan
ketentuan PBB harus mengeluarkan 2 ½ % dari nilai produk domesticnya, untuk
membantu Negara-negara yang sedang berkembang.
No comments:
Post a Comment