Thursday, March 28, 2013

Fenomena Demokrasi


KEKERASAN DALAM DEMOKRASI
Transisi kekuasaan yang dialami Indonesia dewasa ini dilematis. Di satu sisi, ada keinginan untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang lebih baik dalam koridor demokrasi, akan tetapi di sisi lain, berbagai prakondisi untuk mewujudkan tatanan politik baru tersebut belum dipunyai sepenuhnya, demokrasi masih dipandang sebagai tujuan akhir dari sebuah bentuk negara yang maju, sejahtera, dan rasa aman  masyarakat terlindungi. Akan tetapi apa yang terjadi pada sekarang ini, lebih dihadapkan pada kesewenang-wenangan yang dilakukan atas nama demokrasi. Demokrasi yang seharusnya menjadi jalan untuk mencapai titik konsolodasi dari berbangsa dan bernegara untuk menjalankan sistem pemerintahan sudah hilang dari nilai-nilai demokrasi tersebut.
Indonesia dalam menjalankan demokrasinya yang salah satunya pada proses pemilihan langsung, merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan,[1] dari prinsip-prinsip pemilu tersebut dapat kita pahami bahwa pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi. Iklim demokrasi yang dibangun di Indonesia tidak seiring sejalan dengan nilai-nilai demokrasi itu sendiri, yaitu  kesederajatan hukum (legal equality), kesederajatan politik (political equlity), kesederajatan ekonomi (economic equqlity).   
Demokrasi sebagai sistem politik modern bukan sekedar demokrasi desa atau demokrasi negara kota sebagaimana era Yunani dan Romawi kuno. Tetapi, demokrasi negara kebangsaan yang muncul berkaitan dengan perkembangan negara kebangsaan (nation state). Artinya demokrasi memiliki hakikat nasionalisme secara menyeluruh dan bukan sebuah pemahaman nasionalisme dalam arti sempit (chauvinisme) yang berpotensi melahirkan kekerasan politik di sebuah negara demokrasi.
Demokrasi  sebagai paham yang dipercaya sebagai cara yang baik saat ini dalam negara modern untuk menjalankan segala aktifitas kenegaraan yang di jalankan di dalam sistem pemerintahan melahirkan sebuah partisipasi dari masyarakat, baik itu dalam Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilhan Kepala daerah. Masyarakat ikut serta untuk ambil bagian dalam proses peralihan kekuasaan tersebut. Dengan adanya partisipasi ini tentunya masyarakat sudah terlibat dalam kegiatan politik. Partisipasi politik di daerah yang dilakukan masyarakat melalui pemilihan kepala daerah secara langsung partisipasi ini tidak diikuti dengan bangunan demokrasi yang kuat, banyak hasil pemilihan kepala daerah yang berujung pada kekerasan politik akibat dari kekalahan salah satu calon, masyarakat yang merasa kecewa berperilaku sewenang-wenang mereka merasa berhak melakukan tindakan anarkisme dan kekerasan politik.

[1] Dahlan Thaib, Ketatanegaraan Indonesia, Perspektif Konstitusi, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Total Media, 2009), hlm. 98.

No comments:

Post a Comment